Dinamika Politik Bakal Liar dan Rumit
jpnn.com - JAKARTA - Upaya partai-partai di Koalisi Merah Putih meloloskan ketentuan kepala daerah kembali dipilih DPRD, melalui Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah bakal memiliki efek yang luas.
Pemerintahan pusat yang dikomandani Jokowi-Jusuf Kalla bakal sulit bergerak. Terutama, berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang harus bersentuhan dengan kepala daerah.
Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Syarifudin Sudding mengingatkan, perbedaan pandangan dalam proses pembahasan RUU Pilkada lebih condong karena perbedaan cara pandang politik. Bukan didasari pada upaya bersama untuk mengawal amanat konstitusi.
"Menurut saya, jangan hanya karena kepentingan politik, lantas melanggar apa yang terjadi dalam konstitusi," ujar Suding di komplek parlemen, Jakarta, kemarin (8/9).
Dia memaparkan, efek dari ketentuan pemilihan kepala daerah dipilih DPRD yang lebih didasari kepentingan politik tersebut akan serius. Situasi politik ke depan hampir dipastikan akan labil.
"Ketika ini dipilih DPRD, hampir dipastikan KMP (Koalisi Merah Putih, red) dengan suara mayoritas di DPRD provinsi dan kabupaten akan memenangkan wakil yang mereka usung. Nah, ini akan berimplikasi dengan proses pemerintahan (pusat) Jokowi-JK juga," kata Suding.
Hingga lima tahun kedepan, lanjut dia, akan terus muncul perbedaan yang tajam. Bukan hanya di tingkat pusat, tapi juga hubungan pusat dan daerah. "Ini semua karena landasan pengambilan kebijakannya hanya karena kepentingan politik, bukan untuk kepentingan lebih besar," tandasnya.
Selain itu, imbuh Sudding, potensi kepala daerah yang berkualitas akan pula tertutup dengan mekanisme tersebut. Menurut dia, satu koalisi pasti akan memilih calon yang menjadi kesepakatan bersama. Mekanisme penentuan itu juga jauh dari transparansi, karena tidak melibatkan publik.
"Mau berharap calon independen? Tidak mungkin itu, pastilah koalisi akan mengajukan calonnya sendiri," ujarnya.
Melihat pada pengalaman Revisi Undang Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Sudding berharap situasi itu tidak lagi terjadi. Dalam hal ini, tajamnya perbedaan pandangan di pembahasan RUU MD3 membuat Fraksi PDIP mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Membawa setiap UU yang baru saja disahkan untuk digugat ke MK adalah hak siapapun, namun memunculkan suasana yang kurang harmonis.
"Apakah setiap produk yang dipaksakan disahkan kemudian dibawa ke MK. Sebaiknya lihatlah kehendak masyarakat luar. Demokrasi itu bicara efektivitas pemerintahan, kalau ada kelemahan, tugas kita memperbaiki," ujarnya.
Sudding menyatakan, upaya lobi sampai saat ini terus dilakukan. Namun, hanya ada dua fraksi yakni PDIP dan Hanura yang konsisten untuk mendukung sistem pemilihan langsung.
JAKARTA - Upaya partai-partai di Koalisi Merah Putih meloloskan ketentuan kepala daerah kembali dipilih DPRD, melalui Rancangan Undang Undang Pemilihan
- Dirut Jasa Raharja Dampingi Wamen BUMN Tinjau Arus Mudik Nataru
- KNPI Banten Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bergerak Melawan PIK 2
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik Nataru Bersama Wamen BUMN dan Kakorlantas Polri
- Paruh Waktu Tercantum di Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024, BKN Bereaksi
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!