Dinas Bina Marga DKI: Tidak Mungkin Rapatkan Portal S
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Bina Marga DKI Yusmada Faizal mengatakan, tak mungkin merapatkan tiang penghalang berupa portal S untuk mencegah agar pengendara motor tidak melintasi trotoar.
Jika hal itu dilakukan, Pemerintah Provinsi DKI akan melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
"Banyak orang mengatakan, 'Oh, rapatkan saja penghalangnya.', kalau itu dirapatkan kami melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Disabilitas dan kursi roda harus masuk. Kalau itu dirapatkan, mereka enggak bisa masuk," kata Yusmada di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/7).
Portal S dibuat untuk membantu penyandang disabilitas menggunakan trotoar.
Portal S berada di beberapa tempat, salah satunya di jalan depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Dinamakan portal S karena bentuknya melingkar seperti huruf S
Portal itu bisa membantu pengguna kursi roda agar mudah berjalan tanpa terganggu pejalan kaki lain, karena telah disediakan jalur khusus.
"Itu, kan, hanya simbol bahwa ini bukan untuk motor, loh, bukan untuk penggunaan yang lain," tutur Yusmada.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Yusmada Faizal mengatakan, tak mungkin merapatkan tiang penghalang berupa portal S untuk mencegah agar pengendara motor
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Anak Buah Heru Budi Bakal Bahas Program Revitalisasi Trotoar Depan Gedung Kedubes AS
- Heru Budi Berjanji segera Buka Kembali Trotoar yang Ditutup di Depan Kedubes AS
- Innalillahi, Seorang Ibu Tewas Ditabrak Mobil saat Berjalan dengan Anaknya di Trotoar Pekanbaru
- PSI Minta Pemprov Optimalkan Trotoar untuk Kenyamanan Pejalan Kaki
- SIG Turut Berpartisipasi dalam Penataan Trotoar yang Ramah Lingkungan