Dinas dan Badan Daerah Terancam Dipangkas
Sabtu, 14 Mei 2011 – 14:52 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah yang dimulai pada 2012 mendatang, akan berimbas pada pemangkasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tidak sesuai PP No 41 Tahun 2007. Pasalnya, PP yang mengatur tentang pembentukan perangkat daerah ini memberikan batasan jumlah dinas maupun badan. Ismadi pun mengkritisi daerah-daerah yang membentuk dinas dan badan lebih dari ketetapan PP No 41 tersebut. Menurutnya, itulah sebabnya maka daerah kesulitan melakukan pembiayaan untuk operasionalnya.
Menurut Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) Ismadi Ananda, setiap daerah hanya dibolehkan membentuk maksimal 18 dinas dan 10 badan. Itupun disesuaikan dengan kemampuan APBD. Jika APBD pas-pasan, maka jumlah dinas dan badan yang dibentuk harus di bawah itu.
Baca Juga:
"Jangan karena hutang budi, kepala daerahnya memaksakan diri membentuk banyak dinas dan badan," kata Ismadi, Sabtu (14/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah yang dimulai pada 2012 mendatang, akan berimbas pada pemangkasan Unit Pelaksana Teknis Daerah
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate