Dinas dan Badan Daerah Terancam Dipangkas

Dinas dan Badan Daerah Terancam Dipangkas
Dinas dan Badan Daerah Terancam Dipangkas
JAKARTA - Pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah yang dimulai pada 2012 mendatang, akan berimbas pada pemangkasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tidak sesuai PP No 41 Tahun 2007. Pasalnya, PP yang mengatur tentang pembentukan perangkat daerah ini memberikan batasan jumlah dinas maupun badan.

Menurut Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) Ismadi Ananda, setiap daerah hanya dibolehkan membentuk maksimal 18 dinas dan 10 badan. Itupun disesuaikan dengan kemampuan APBD. Jika APBD pas-pasan, maka jumlah dinas dan badan yang dibentuk harus di bawah itu.

"Jangan karena hutang budi, kepala daerahnya memaksakan diri membentuk banyak dinas dan badan," kata Ismadi, Sabtu (14/5).

Ismadi pun mengkritisi daerah-daerah yang membentuk dinas dan badan lebih dari ketetapan PP No 41 tersebut. Menurutnya, itulah sebabnya maka daerah kesulitan melakukan pembiayaan untuk operasionalnya.

JAKARTA - Pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah yang dimulai pada 2012 mendatang, akan berimbas pada pemangkasan Unit Pelaksana Teknis Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News