Dinas dan Badan Daerah Terancam Dipangkas
Sabtu, 14 Mei 2011 – 14:52 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah yang dimulai pada 2012 mendatang, akan berimbas pada pemangkasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tidak sesuai PP No 41 Tahun 2007. Pasalnya, PP yang mengatur tentang pembentukan perangkat daerah ini memberikan batasan jumlah dinas maupun badan. Ismadi pun mengkritisi daerah-daerah yang membentuk dinas dan badan lebih dari ketetapan PP No 41 tersebut. Menurutnya, itulah sebabnya maka daerah kesulitan melakukan pembiayaan untuk operasionalnya.
Menurut Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) Ismadi Ananda, setiap daerah hanya dibolehkan membentuk maksimal 18 dinas dan 10 badan. Itupun disesuaikan dengan kemampuan APBD. Jika APBD pas-pasan, maka jumlah dinas dan badan yang dibentuk harus di bawah itu.
Baca Juga:
"Jangan karena hutang budi, kepala daerahnya memaksakan diri membentuk banyak dinas dan badan," kata Ismadi, Sabtu (14/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah yang dimulai pada 2012 mendatang, akan berimbas pada pemangkasan Unit Pelaksana Teknis Daerah
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada