Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi keterangan terkait dugaan ditemukannya kolam limbah eksploitasi tambang di area kerja PT Sumbawa Timur Mining (STM), Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Kepala Bidang Minerba, Dinas ESDM NTB Iwan Setiawan menyatakan dugaan tersebut tidak benar karena status STM masih dalam tahapan eksplorasi dan mematuhi laporan berkala sesuai peraturan yang berlaku.
Keterangan tersebut disampaikan setelah Dinas ESDM NTB bertemu dengan tim Government Relations dan Sustainability STM, dan mendapat penjelasan perinci terkait isu yang berkembang.
Pada pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas ESDM NTB ini, Iwan Setiawan mengatakan status STM yang masih dalam tahapan eksplorasi, bukan produksi atau eksploitasi.
“Posisinya sekarang masih eksplorasi, tidak mungkin operasi produksi, apalagi bicara masalah kolam limbah,” ujar Iwan dikutip, Kamis (10/4).
Iwan menambahkan proses eksplorasi STM masih panjang, karena harus mencari data sumber daya yang sangat rinci untuk menentukan cadangan mineralnya.
“Selama ini masa ekplorasinya ini tetap termonitor juga oleh Kementerian ESDM. Dan setiap tahap kegiatan kami juga menerima laporan secara berkala,” ujarnya.
Pengawasan oleh Kementerian ESDM dilakukan melalui Inspektur Tambang, baik soal keselamatan kerja maupun lainnya.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi keterangan terkait dugaan ditemukannya kolam limbah eksploitasi tambang
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Wamen ESDM dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi Energi Aman di Sumbar
- Rumah Mesin Salurkan Puluhan Pengolah Sampah ke 15 Kota dan Kabupaten Sepanjang 2024
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya