Dinas Pemakaman Caplok Tanah Warga
Nur Muhammad pemilik tanah yang tersebut merasa kecewa dengan tindakan Dinas Pemakaman yang nekat memagari tanah warga tanpa ganti rugi sebelumnya.“ Surat tanah saya lengkap dan tidak pernah sengketa juga ada tapi hingga saat ini tidak ada ganti rugi, yang ada pemagaran saja secara sepihak,” ujarnya setelah mengadukan masalah tersebut di Komisi E DPRD DKI.
Menurut Nur, tanah seluas 1.635 meter tersebut nilainya cukup tinggi karena NJOP nya mencapai 1.722000, dengan surat yang lengkap..“ Saya minta kepada Gubernur untuk membantu menyelesaikan tanah warga yang dirampas secara sepihak. Walaupun, prinsipnya kita setuju tanah kami dipakai Pemerintah asalkan diganti,” tandasnya.
Sementara itu anggota Komisi E DPRD DKI Husein Alaydrus meminta kepada Dinas Pemakaman untuk segera membayar nilai tanah itu sesuai NJOP.“ Jangan main pagar saja kalau belum dibayar itu namanya dzolim alias merampas hak rakyat yang tidak mengerti apa-apa,” katanya.
Anggota Fraksi Demokrat itu menyayangkan sikap Dinas Pemakaman ditengah upaya perrbaikan birokrasi yang dilakukan Fauzi Bowo. (wid)
JAKARTA-Tingkah laku Dinas Pemakaman DKI saat satu tahun kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo sungguh keterlaluan. Tanah warga yang terletak di RT 003/03
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi