Dinas Pendidikan Ungkap Kejanggalan Data Guru Honorer
jpnn.com, TELUK WONDAMA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DPPO) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengungkap ada 88 guru honorer tidak terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
“Bahkan ada sebagian yang sudah tidak aktif mengajar. Namun honor mereka masih dibayarkan,” kata Sekretaris DPPO Teluk Wondama, Lapada La Anak Gunung di Wasior, Minggu (23/2).
Diungkapkan, pihaknya mencatat sedikitnya 88 guru honorer tidak masuk dapodik dan sekitar 13 guru honorer yang sudah tidak aktif bertugas. Namun masih tetap dibayarkan upahnya.
Lapada tidak menjelaskan siapa yang mengambil maupun bagaimana proses sampai upah bagi guru honorer yang sudah tidak aktif itu bisa dicairkan.
“Ini akan kami benahi karena kami juga tidak mau masuk ke Kampung Ambon (Lapas Kampung Ambon di Manokwari)," kata Lapada.
Lapada mengimbau para kepala sekolah segera berkoordinasi dengan operator dapodik. Guru honorer yang tidak aktif akan dicoret dan dan selanjutnya dinas akan mengeluarkan SK baru.
Kepala Sekolah SD Negero Wondamawi Teluk Wondama, Rudi Worisio pada kesempatan meminta Dinas Pendidikan menerbitkan SK Bupati bagi guru-guru honorer yang selama ini telah bertugas agar bisa mengurus Nomor Unik Pendidikn dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
NUPTK menjadi syarat bagi guru honorer supaya bisa mendapatkan upah dari sekolah menggunakan dana BOS.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengungkap adanya kejanggalan data guru honorer.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas