Dinas Pendidikan Ungkap Kejanggalan Data Guru Honorer
Senin, 24 Februari 2020 – 07:54 WIB

Ada guru honorer tidak aktif masih menerima gaji. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Hal itu ia sampaikan menindaklanjuti kebijakan Mendikbud, Nadiem Makarim yang memperbolehkan sekolah membelanjakan maksimal 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer.
“Ada sebagian besar guru honorer yang belum dibayar oleh Pemda yang harus diselesaikan pihak sekolah. Jadi kami harap Dinas Pendidikan agar yang belum dapat SK Bupati agar secepatnya SK bupati dikeluarkan dan selanjutnya ditindaklanjuti ke sekolah-sekolah yang bersangkutan sehingga dimanfaatkan untuk bayar dengan dana BOS,“ kata Worisio. (antara/jpnn)
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengungkap adanya kejanggalan data guru honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- Ditanya Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Lihat Itu Jempol Presiden Prabowo
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai