Dinas Perdagangan Perketat Pengawasan Barang
jpnn.com, BEKASI - Jelang Ramadan 1438 Hijriah, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi akan memperketat pengawasan barang.
Hal ini dilakukan untuk menghindari beredarnya barang kadaluwarsa.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Abdurrofiq, mengancam akan memberi sanksi jika mendapati distributor atau pedagang yang sengaja menjual barang kadaluwarsa di pasaran.
“Sanksi bisa pidana ataupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” kata Abdurrofiq.
Lelaki yang karib disapa Rofiq ini mempersilakan konsumen yang merasa dirugikan agar melapor ke pihaknya dengan disertai bukti.
“Dan tentunya kami juga akan mengintensifkan pengawasan terhadap barang yang dijual di pasaran agar masyarakat dapat mengkonsumsi makanan yang aman dan layak konsumsi,” harapnya.
Dalam pengawasan, Dinas Perdagangan akan menggandeng kepolisian dan instansi lainnya.
Sehingga saat mendapati distributor atau pedagang yang menjual barang kadaluwarsa bisa ditindaklanjuti.
Jelang Ramadan 1438 Hijriah, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi akan memperketat pengawasan barang.
- Mengungkap Tradisi Ziarah Kubur dan Ikrar Halalbihalal di Betawi Pascalebaran
- Sejumlah Penginapan di Kota Ambon Dirazia, 1 Muncikari dan 10 Pasangan Mesum Diamankan
- Jelang Ramadan, Kementan Gelar Aksi Promosi Cabai Harga Petani, Catat Waktunya!
- Jelang Ramadan, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Hadiri Rakor HBKN dan Pengendalian Inflasi
- Jelang Ramadan, KPI Unit Dumai Pastikan Produksi dan Suplai BBM & Avtur Sumbagut Aman
- Jelang Ramadan, Harga Beras dan Telur Ayam di Palembang Naik