Dinas Perhubungan DKI Jakarta Putar Balik 2.900 Kendaraan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta Putar Balik 2.900 Kendaraan
Ilustrasi petugas meminta pemudik putar balik ke daerah asalnya. Foto: Radar Bogor

Selain itu, Anies membolehkan perusahaan bidang keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. Terakhir yakni bidang yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (antara/jpnn)

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya telah meminta 2.900 kendaraan untuk putar balik ke daerah asal.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News