Dinas Perhubungan Larang Taksi Online Beroperasi
Kamis, 16 November 2017 – 15:42 WIB

Ilustrasi Uber. Foto: AFP
Dia mengaku mendapat kabar ada satu taksi online yang sudah mengajukan izin.
“Nah, itu ditunggu dulu sampai keluar izinnya. Itu yang kami harapkan untuk ditaati. Pelanggaran atau tidak menaati, ya, berarti kan ada sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Salman. (hai/vie/k1)
Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Kaltim) melarang taksi online beroperasi untuk sementara waktu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Ra Huda Desak Pemprov Jatim Perbaiki LPJU di Jalur Madura–Surabaya
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi