Dinas Perhubungan Larang Taksi Online Beroperasi
Kamis, 16 November 2017 – 15:42 WIB
Dia mengaku mendapat kabar ada satu taksi online yang sudah mengajukan izin.
“Nah, itu ditunggu dulu sampai keluar izinnya. Itu yang kami harapkan untuk ditaati. Pelanggaran atau tidak menaati, ya, berarti kan ada sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Salman. (hai/vie/k1)
Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Kaltim) melarang taksi online beroperasi untuk sementara waktu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Pengumuman, Car Free Day Akhir Pekan Ini Ditiadakan
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti