Dinas Perindag Maluku Berdayakan Masyarakat di Daerah Perbatasan dan Tertinggal

Dinas Perindag Maluku Berdayakan Masyarakat di Daerah Perbatasan dan Tertinggal
Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Marchelino Paliama (tengah) saat memberikan pengarahan kepada peserta Bimbingan Teknis mengenai standarisasi pengolahan produk dan Diversifikasi Produk dari tanaman Koli di Balai Pertemuan UPT Pasar Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Maluku Barat Daya. Foto: Dok. Disperindag Provinsi Maluku

jpnn.com, AMBON - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku berkomitmen untuk mengembangkan produktivitas terhadap potensi lokal dari tiap daerah yang ada di Maluku.

Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Marchelino Paliama menekankan pentingnya melakukan pemberdayaan masyaralat di daerah perbatasan dan tertinggal melalui berbagai pendekatan program.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan yang bermuara pada kesejahteraan hidup dan nilai ekonomis pada produk olahan yang dihasilkan,” kata Marcheino Paliama Marchelino pada kegiatan Bimbingan Teknis mengenai standarisasi pengolahan produk dan Diversifikasi Produk dari tanaman Koli di Balai Pertemuan UPT  Pasar Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Maluku Barat Daya.

Bimtek ini berlangsung pada pada 14 – 15 Oktober 2022 dengan melibatkan 25 peserta IKM dari beberapa desa yang berada di Kabupaten Maluku Barat Daya antara lain desa Tiakur, Desa Solath, desa Kaiwatu, Desa Wakarleli, Desa Tounwawan, Desa Weat, Desa Patti.

Bimtek ini menghadirkan Instruktur dari D&D Jakarta, Edwin dan Deny serta narasumber Yan Maulias dari PTSP Kabupaten Maluku Barat Daya yang bertujuan untuk membangun pemahaman bagi para pelaku IKM dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pada kesempatan itu, Marchelino mengajak kepada seluruh peserta Bimtek dapat memanfaatkan peluang belajar sehingga pengetahuan dan keterampilan terus meningkat.

Dia berharap hasil produksi akan mengalami perubahan baik dari sisi kuantitas dan kualitas.

Dalam konteks semangat tersebut, menurut Marchelino, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku memiliki kepeduliaan untuk terus menggali potensi-potensi lokal daerah yang memiliki corak keanekaragaman hayati dan memiliki nilai ekonomis bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat terutama di wilayah perbatasan dan tertinggal. Hal ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku berkomitmen untuk mengembangkan produktivitas terhadap potensi lokal dari tiap daerah yang ada di Maluku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News