Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng

Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan informasi penebangan pohon di seberang Kantor KPU RI dilakukan tanpa izin. Foto: dok sumber

Temuan petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terkait dugaan penebangan pohon tanpa izin ini telah ditindaklanjuti jajaran Biro Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta.

Saat ini, laporan dugaan penebangan pohon ini telah selesai divalidasi pihak Biro Pemerintahan.

Sebelumnya, proses renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol No 32 Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat diduga melanggar sejumlah aturan. Bangunan tersebut berada tepat di seberang Gedung KPU RI.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang sudah mengeluarkan IMB Kelas B terhadap proses renovasi sedang terhadap bangunan. Namun, aktivitas renovasi ternyata diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Selain itu, aktivitas renovasi juga dilakukan dengan menebang pohon di pinggir jalan. Diduga, penebangan pohon tidak mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP). Kondisi ini juga dikeluhkan masyarakat sekitar. (dil/jpnn)

Petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terkait dugaan penebangan pohon tanpa izin ini telah ditindaklanjuti jajaran Biro Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News