Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
Temuan petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terkait dugaan penebangan pohon tanpa izin ini telah ditindaklanjuti jajaran Biro Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta.
Saat ini, laporan dugaan penebangan pohon ini telah selesai divalidasi pihak Biro Pemerintahan.
Sebelumnya, proses renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol No 32 Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat diduga melanggar sejumlah aturan. Bangunan tersebut berada tepat di seberang Gedung KPU RI.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang sudah mengeluarkan IMB Kelas B terhadap proses renovasi sedang terhadap bangunan. Namun, aktivitas renovasi ternyata diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Selain itu, aktivitas renovasi juga dilakukan dengan menebang pohon di pinggir jalan. Diduga, penebangan pohon tidak mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP). Kondisi ini juga dikeluhkan masyarakat sekitar. (dil/jpnn)
Petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terkait dugaan penebangan pohon tanpa izin ini telah ditindaklanjuti jajaran Biro Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Pengelola JCC Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Meski Hadapi Proses Hukum
- PPK GBK Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan yang Diajukan Pengelola JCC
- Optimalisasi Aset, 2 Perusahaan Ini Buka Gerai Kopi di Kawasan Strategis di Menteng
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat