Dinas Rahasia Kejagung Bekuk Buron Korupsi Tanah
jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buron yang masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Penajam, Kalimantan Timur, Said Ambri.
Said merupakan Kasubdit Program dan Hukum pada Direktorat Penanganan Sengketa dan Konflik Deputi V BPN RI.
"Tersangka diamankan di Mess BPN Jalan Proklamasi nomor 57 Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 6 Agustus 2015 pukul 15.45," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (6/8).
Tony menjelaskan, Said merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, tahun anggaran 2011.
Proyek ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten PPU tahun anggaran 2011 senilai Rp6,7 miliar lebih.
Said dijadikan tersangka berdasarkan Sprindik Kajari Penajam nomor: Print-632/Q.4.22/Fd.1/11/ 2012 tanggal 28 November 2012 juncto nomor: Print-591/Q.4.22/Fd.1/10/2013 tgl 25 Oktober 2013 juncto nomor: Print-634/Q.4.22/Fd.1/09/2014 tanggal 17 Sep 2014.
"Ini merupakan buronan ke 62 yang berhasil ditangkap Tim Intel Kejagung sepanjang tahun 2015," kata Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buron yang masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Penajam, Kalimantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis