Dinas SI Diperintahkan Tutup LDII
Senin, 22 April 2013 – 07:32 WIB
LANGSA - Wakil Walikota Langsa Marzuki Hamid memerintahkan Dinas Syariat Islam Kota Langsa segera menutup aktivitas jamaah Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) di Gampong Alue Dua Bangkaran Batu Kec Langsa Baro. Pasalnya, keberadaan lembaga tersebut masih tidak dibenarkan oleh MPU Aceh. Kalau memang pihak LDII keberatan dengan kebijakan tegas Pemko Langsa tersebut, maka silakan meminta klarifikasi kepada MPU Aceh. "Kalau besok MPU Aceh mencabut fatwa itu maka silakan membuka kembali aktifitasnya," sebut Marzuki tegas.
“Jadi sebelum MPU Aceh mencabut fatwa No 04 tahun 2004 itu, maka tetap tidak boleh beraktifitas,” ujar Marzuki Hamid kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Minggu,( 21/4) di sela-sela pertemuan dengan tokoh masyarakat Gampong Alue Dua Bangkaran Batu.
Menurutnya, dasar pelarangan aktivitas LDII di wilayah Kota Langsa itu karena fatwa MPU Aceh. Atas dasar inilah, Pemerintah Kota Langsa mengambil langkah tegas, dengan meminta Dinas Syariat Islam segera melakukan eksekusi, karena memang ini bagian dari tugas dan tanggung jawab lembaga teknis.
Baca Juga:
LANGSA - Wakil Walikota Langsa Marzuki Hamid memerintahkan Dinas Syariat Islam Kota Langsa segera menutup aktivitas jamaah Lembaga Dakwah Islamiyah
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta