Dinas SI Diperintahkan Tutup LDII
Senin, 22 April 2013 – 07:32 WIB
Seperti diketahui, pada tanggal 28 September 2004 MPU Aceh mengeluarkan Fatwa Nomor 04 Tahun 2004 yang menyatakan aliran LDII bertentangan dengan ajaran Islam dan dilarang berkembang.
Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Ibrahim Latif mengatakan, selambatnya pada Rabu (24/4) pihaknya sudah membentuk tim, menindak lanjuti fatwa MPU untuk pembubaran aktivitas LDII Kota Langsa, di Gampong Bakaran Bate tersebut.
Tim ini tentunya akan melibatkan seluruh instansi vertikal terkait dan muspida plus, dan SK nya akan langsung diterbitkan oleh Pemko Langsa.
Sementara itu, Imam Gampong Bangkaran Batee Haji Nurpagi mengatakan, sejak tahun 2011 lalu, pihaknya dengan tegas sudah menolak keberadaan mereka. Tapi mereka tidak ada wewenang membubarkan perkumpulan tersebut. "Untuk itu apapun keputusan pemerintah, kami tetap mengikuti dan mendukungnya,"ungkapnya. (ray)
LANGSA - Wakil Walikota Langsa Marzuki Hamid memerintahkan Dinas Syariat Islam Kota Langsa segera menutup aktivitas jamaah Lembaga Dakwah Islamiyah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta