Dinasti Atut Terancam Dimiskinkan dan Menua Di Penjara

"Sepanjang penyidik menemukan barang bukti, bisa saja penyidik menyimpulkan ada keterlibatan orang lain," jelasnya.
Sedangkan untuk Ratu Atut Chosiyah, dia menyebut kalau penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi baru. Selain melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi di kasus Alkes, ada dua pasal tambahan. "Diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," urainya.
Nah, pada Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang dugaan pemerasaan. Berarti, KPK menduga Atut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasannya. Pasal itu menyebut kalau adanya paksaan kepada seseorang untuk memberikan, atau membayar sesuatu untuk dirinya.
Kalau KPK bisa memiskinkan Wawan, Atut harus bersiap menua dipenjara. Sebab, pasal berlapis yang dikenakan pada dirinya bisa membuat istri almarhum Hikmat Tomet itu dipenjara hingga 20 tahun. Meski Indonesia tidak menerapkan hukuman akumulatif, penerapan pasal berlapis bisa membuat Atut dihukum maksimal.
Bagaimana peluang Atut kena pasal pencucian uang? Johan menyebut masih terbuka. Saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dengan meminta laporan transaksi pada PPATK. "Tergantung dari penyidik, apakah menemukan bukti permulaan. Tapi, sampai hari ini belum ada," ucapnya.
Terpisah, kuasa hukum Atut, Firman Wijaya heran dengan langkah KPK yang dengan mudah menerapkan pasal baru. Apalagi, hingga saat ini kliennya belum banyak diperiksa. Sehingga, dia tidak bisa menjawab atau menerangkan apa saja yang dituduhkan KPK.
"Belum pernah diperiksa terkait tuduhan penerimaan dan gratifikasi. Masih sengketa Pilkada. Bagi saya, sangkaan ini menunjukkan kalau penyidik KPK belum punya arah yang jelas dalam proses penyidikan. Ini sebuah kumulasi tuduhan untuk Bu Atut," tegasnya. (dim/gun)
JAKARTA - Kasus yang menerpa Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan bisa membuat dinasti Atut rubuh. Apalagi, kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana