Dini Hari, Bu SM dan Anak Gadisnya Didatangi 3 Orang, Bukan Perampokan

jpnn.com, GARUT - Jajaran kepolisian menggulung tiga pelaku kasus perusakan rumah dan penganiayaan terhadap ibu dan anak penghuni rumah tersebut di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ketiga pelaku berinisial YM (37), DC (45), dan AM (35) warga Garut, dengan korbannya inisial SM dan anak gadisnya, RH, warga Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang.
"Polsek Samarang, Polres Garut telah mengamankan terduga untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Samarang Kompol Jajang saat jumpa pers di Garut, Kamis.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 sub 351, sub 406 tentang Penganiayaan dan Perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Dia mengatakan kasus tersebut bermula adanya laporan anak korban yang telah didatangi oleh tiga orang ke rumahnya, Selasa (22/3) dini hari dengan melakukan perusakan rumah, peralatan rumah tangga, dan penganiayaan.
Sejumlah anggota polisi yang datang ke tempat kejadian langsung mengamankan ketiga orang yang berada di dalam rumah korban tersebut.
"Anggota kami langsung ke TKP dan langsung mengamankan yang sekarang terduga pelaku perusakan, terduga pengeroyokan, penganiayaan," kata kapolsek.
Betapa kagetnya Bu SM dan anak gadisnya, RH, saat rumah mereka didatangi tiga orang pada dini hari. Polisi memastikan bukan aksi perampokan.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau