Dini Hari, Segerombolan Orang Bersenjata Membangunkan Romansa, Menegangkan!
Senin, 06 Juni 2022 – 15:01 WIB
Romsa merupakan buruh lepas dan mencari tambahan dengan mengedarkan ganja.
“Secara keseluruhan dari keterangannya saat menjadi kurir mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 2 juta, tetapi juga dia ini memecah barang dengan cara menjualnya,” jelas Ngajib.
Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Ngajib. (palpres/jpnn)
Sedang tidur di dalam kamar, Romsa dikagetkan segerombolan orang bersenjata lengkap masuk ke rumahnya pada dini hari.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap