Dinikah Siri dan Ditelantarkan Pejabat, Perempuan Muda Ngadu ke Bupati

Dinikah Siri dan Ditelantarkan Pejabat, Perempuan Muda Ngadu ke Bupati
Istri siri dan anak dari seorang pejabat Pemkab Ngawi mengadu ke Bupati Ngawi. Foto: JPG/Pojokpitu

Paling berat, dugaan menikahi anak di bawah umur, yang melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.(end/jpnn)


Dua orang perempuan dan bayi menggelar tikar di pintu masuk Pendopo Wedya Graha Pemkab Ngawi Jatim.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News