Dinikahi Siri, Remaja Lugu Diihik-ihik Hermansyah Berulang Kali

Dinikahi Siri, Remaja Lugu Diihik-ihik Hermansyah Berulang Kali
Ilustrasi. Foto: AFP

“Jadi korban dinikahi secara siri oleh pelaku ini pada 30 April, tanpa sepengetahuan orang tuanya. Jadi modusnya ini menikahi korban secara siri tanpa psengetahuan orang tua korban, lalu menyetubuhi korban berulang kali,” jelas Andi Yul.

Andi Yul menegaskan, aksi menyetubuhi anak bawah umur dengan nikah siri ini merupakan modus baru. Hermasnyah dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sesuai dengan perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (zrn/yuz)

PONTIANAK – Kasus kejahatan seksual terhadap anak terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Polresta Pontianak menetapkan Hermansyah sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News