Dinilai Ajarkan Hubungan Seks, Penulis Buku Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia melaporkan penulis buku 'Saatnya Aku Belajar Pacaran', Toge Aprilianto, ke Bareskrim Polri, Kamis (5/2) sore.
Buku itu dinilai KPAI melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Karenanya, KPAI menempuh upaya hukum.
"Itu tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak juga melanggar norma kesusilaan dan norma hukum," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Soleh di Mabes Polri, Kamis (5/2).
Dijelaskan, langkah hukum ini ditempuh setelahKPAI melalui kajian. Asrorun menambahkan, dalam buku setebal 60 halaman yang terbagi dalam enam bab tersebut, secara jelas bisa dikategorikan memuat tulisan tentang pencabulan, penghasutan terhadap pembaca yang diarahkan kepada kepentingan remaja. Kemudian, membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan.
"Di samping bertentangan prinsip Undang-undang, karena anak itu harus memperoleh informasi yang sehat dan buku itu bertentangan dengan norma kesusilaan pornografi, serta transaksi elektronik," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia melaporkan penulis buku 'Saatnya Aku Belajar Pacaran', Toge Aprilianto, ke Bareskrim Polri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus