Dinilai Ajarkan Hubungan Seks, Penulis Buku Dilaporkan ke Polisi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia melaporkan penulis buku 'Saatnya Aku Belajar Pacaran', Toge Aprilianto, ke Bareskrim Polri, Kamis (5/2) sore.
Buku itu dinilai KPAI melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Karenanya, KPAI menempuh upaya hukum.
"Itu tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak juga melanggar norma kesusilaan dan norma hukum," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Soleh di Mabes Polri, Kamis (5/2).
Dijelaskan, langkah hukum ini ditempuh setelahKPAI melalui kajian. Asrorun menambahkan, dalam buku setebal 60 halaman yang terbagi dalam enam bab tersebut, secara jelas bisa dikategorikan memuat tulisan tentang pencabulan, penghasutan terhadap pembaca yang diarahkan kepada kepentingan remaja. Kemudian, membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan.
"Di samping bertentangan prinsip Undang-undang, karena anak itu harus memperoleh informasi yang sehat dan buku itu bertentangan dengan norma kesusilaan pornografi, serta transaksi elektronik," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia melaporkan penulis buku 'Saatnya Aku Belajar Pacaran', Toge Aprilianto, ke Bareskrim Polri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN