Dinilai Arogan, Ketua Panwaslu Samarinda Diadukan ke DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panwaslu Kota Samarinda, Asmadi Asnan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Ia diadukan bersama anggota KPU Samarinda, Norman.
Adapun pihak pengadu yakni Noor Rahmawanto yang juga anggota Panwaslu Samarinda. Noor menilai kedua rekannya itu telah bertindak arogan dan mementingkan diri sendiri dan keluarganya dalam kerja pengawasan pemilu.
Perkara ini akan disidangkan DKPP siang ini, Selasa (3/9). Sidang dilangsungkan di kantor DKPP, lantai 5 gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Sidang akan dipimpin panel majelis yang diketuai oleh Nur Hidayat Sardini. Sedangkan anggota majelis yakni Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak.
Hari ini DKPP juga akan menggelar dua sidang lainnya. Sidang lanjutan perkara KPU Kabupaten Kerinci akan digelar lewat video conference di kantor Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Selanjutnya sidang ketiga yakni perkara KPU Kabupaten Musi Rawas akan digelar di ruang sidang DKPP pukul 16.00WIB. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panwaslu Kota Samarinda, Asmadi Asnan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret