Dinilai Arogan, Seragam Honorer Dibedakan
Kamis, 03 Maret 2016 – 03:56 WIB
"Yang dapat pengecualian itu hanya pegawai Dishub (Dinas Perhubungan) dan Satuan Polisi Pamong Praja," kata dia. (rna/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan