Dinilai Diskriminatif, Petani Tembakau Gugat UU Kesehatan
Senin, 21 Juni 2010 – 13:37 WIB
JAKARTA— Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan dinilai petani tembakau sangat diskriminatif. Melalui kuasa hukum AH Wakil Kamal, para petani tersebut menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan yang dilangsungkan Senin (21/6) AH Wakil Kamal, mengatakan dalam UU Kesehatan, pemerintah secara eksplisit hanya mengatur tentang rokok atau tembakau sebagai bahan yang mengandung zat adiktif, seperti tercantum dalam pasal 113 ayat 2 dan pasal 114. Sehingga menimbulkan stigma negatif bagi petani tembakau.
“Mengapa hanya rokok saja yang mendapatkan kewajiban pencantuman itu,” kata Wakil Kamal.
Baca Juga:
Seharusnya ”peringatan kesehatan” itu tidak hanya berlaku bagi rokok, tetapi juga bagi makanan dan minuman lain yang mengandung zat adiktif dan dapat mengancam kesehatan misalnya minuman bersoda, minuman berenergi, kopi, teh, bir, wine, minuman beralkohol serta produk lain yang mengandung zat adiktif.
Para petani tembakau tersebut juga menggugat ketentuan pidana apabila pada kemasan rokok tidak mencantumkan ”peringatan kesehatan”. Sebab ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 199 ayat (1) UU Kesehatan lebih berat daripada ancaman pidana bagi produk makanan/minuman lain yang juga dapat merusak kesehatan misalnya minuman beralkohol.
JAKARTA— Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan dinilai petani tembakau sangat diskriminatif. Melalui kuasa hukum AH Wakil Kamal, para
BERITA TERKAIT
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan