Dinilai Diskriminatif, Petani Tembakau Gugat UU Kesehatan
Senin, 21 Juni 2010 – 13:37 WIB

Dinilai Diskriminatif, Petani Tembakau Gugat UU Kesehatan
Ketentuan minuman beralkohol menurutnya hanya dicantumkan dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ketentuan tersebut tidak mengatur adanya ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta rupiah seperti rokok apabila pada kemasannya tidak mencantumkan ”peringatan kesehatan”.
“Ini menunjukkan telah terjadi diskriminasi terhadap produk rokok. Padahal minuman beralkohol sangatlah jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama dan lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok,” jelasnya.
Pengaturan ancaman pidana penjara lima tahun juga dirasakan sangat berlebihan karena terkesan mengkriminalisasi terhadap persoalan administratif semata.
Sementara itu, Ketua majelis hakim mahkamah Konstitusi, Harjono menyarankan pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Sebab, ada beberapa kerancuan dan salah ketik pada berkas permohonan tersebut. “Sebaiknya direnungkan kembali, apa betul petani merasa dirugikan oleh Undang-Undang Kesehatan?” kata Harjono.(rnl/jpnn)
JAKARTA— Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan dinilai petani tembakau sangat diskriminatif. Melalui kuasa hukum AH Wakil Kamal, para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI