Dinilai Diskriminatif, Petani Tembakau Gugat UU Kesehatan
Senin, 21 Juni 2010 – 13:37 WIB
Ketentuan minuman beralkohol menurutnya hanya dicantumkan dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ketentuan tersebut tidak mengatur adanya ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta rupiah seperti rokok apabila pada kemasannya tidak mencantumkan ”peringatan kesehatan”.
“Ini menunjukkan telah terjadi diskriminasi terhadap produk rokok. Padahal minuman beralkohol sangatlah jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama dan lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok,” jelasnya.
Pengaturan ancaman pidana penjara lima tahun juga dirasakan sangat berlebihan karena terkesan mengkriminalisasi terhadap persoalan administratif semata.
Sementara itu, Ketua majelis hakim mahkamah Konstitusi, Harjono menyarankan pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Sebab, ada beberapa kerancuan dan salah ketik pada berkas permohonan tersebut. “Sebaiknya direnungkan kembali, apa betul petani merasa dirugikan oleh Undang-Undang Kesehatan?” kata Harjono.(rnl/jpnn)
JAKARTA— Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan dinilai petani tembakau sangat diskriminatif. Melalui kuasa hukum AH Wakil Kamal, para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak