Dinilai Diskriminatif, Petani Tembakau Gugat UU Kesehatan

Dinilai Diskriminatif, Petani Tembakau Gugat UU Kesehatan
Dinilai Diskriminatif, Petani Tembakau Gugat UU Kesehatan
Ketentuan minuman beralkohol menurutnya hanya dicantumkan dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ketentuan tersebut tidak mengatur adanya ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta rupiah seperti rokok apabila pada kemasannya tidak mencantumkan ”peringatan kesehatan”.

“Ini menunjukkan telah terjadi diskriminasi terhadap produk rokok. Padahal minuman beralkohol sangatlah jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama dan lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok,” jelasnya.

Pengaturan ancaman pidana penjara lima tahun juga dirasakan sangat berlebihan karena terkesan mengkriminalisasi terhadap persoalan administratif semata. 

Sementara itu, Ketua majelis hakim mahkamah Konstitusi, Harjono  menyarankan pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Sebab, ada beberapa kerancuan dan salah ketik pada berkas permohonan tersebut. “Sebaiknya direnungkan kembali, apa betul petani merasa dirugikan oleh Undang-Undang Kesehatan?” kata Harjono.(rnl/jpnn)

JAKARTA— Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan dinilai petani tembakau sangat diskriminatif. Melalui kuasa hukum AH Wakil Kamal, para


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News