Dinilai Gagal, KPU Didesak Mundur

Dinilai Gagal, KPU Didesak Mundur
Dinilai Gagal, KPU Didesak Mundur
JAKARTA- Menyusul amburadulnya pelaksanaan pemilu legislatif 9 April lalu, suara-suara untuk mengevaluasi kinerja lembaga KPU bermunculan. Salah staunya, Pokja Pemantau Penyelenggara Pemilu (P4) yang mendesak agar tujuh personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) mundur. Alasannya, KPU dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya. Selain itu KPU dituding melakukan pembohongan publik dalam bentuk pemberian informasi yang tidak benar mengenai proses persiapan Pemilu.

“Tadinya pada 3 April kita berpikir mengganti KPU akan mengacaukan proses Pemilu. Tapi kali ini mau tidak mau KPU harus mundur atau diganti agar Pilpres 2009 nanti hasilnya bukan by accident karena teknis Pemilu,” tegas Ketua Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw saat konpres P4 di Kantor KPU, Selasa (14/4).

Penggantian anggota KPU, menurut Ketua Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Agus Melaz, sangat memungkinkan sesuai amanat yang terkandung dalam UU No 22 Tahun 2007 disebutkan pemberhentian dapat dilakukan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

P4 membeber, pembohongan publik yang dilakukan KPU terjadi pada Jumat (¾) saat Pokja meminta KPU secara jujur menyampaikan informasi pada masyarakat mengenai persiapan Pemilu. Senin (6/4) menanggapi permintaan Pokja, KPU menjelaskan proses persiapan tahapan pemungutan suara di seluruh Indonesia berjalan lancar. Informasi tersebut diperkuat dengan adanya koordinasi nasional antara KPU dengan KPU provinsi se Indonesia yang dilakukan Mabes Polri.

JAKARTA- Menyusul amburadulnya pelaksanaan pemilu legislatif 9 April lalu, suara-suara untuk mengevaluasi kinerja lembaga KPU bermunculan. Salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News