Dinilai Gagal, KPU Didesak Mundur
Selasa, 14 April 2009 – 14:17 WIB
Kamis (9/4) pemungutan suara diwarnai dengan berbagai permasalahan yang berdampak pada penghilangan hak pilih dan hak dipilih. Sebut saja pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, dibolehkannya menggunakan surat suara yang tertukar, dan pelaksanaan pemungutan suara yang tidak dilakukan secara serentak.
“Jadi jelas informasi yang disampaikan KPU selama ini tentang proses persiapan penyelenggaraan Pemilu tidak terbukti kebenarannya. Kondisi ini juga dikarenakan para penyelenggara abai terhadap aturan perundang-undangan tentang Pemilu yang berlaku dan tidak mengindahkan kode etik penyelenggara Pemilu,” tegas Jeirry.
Atas dasar itulah, lanjutnya, P4 mendesak agar KPU mengundurkan diri dan meminta maaf secara terbuka pada seluruh rakyat Indonesia sebagai bentuk tanggung gugat secara moral atas carut marutnya penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu juga diminta menindaklanjuti pelanggaran etika penyelenggara Pemilu tersebut dengan membuat rekomendasi sidang Dewan Kehormatan KPU.
“Tak hanya itu Komisi II DPR RI harus mengambil sikap politik terhadap anggota KPU yang telah mengacaukan Pemilu. Ini perlu dilakukan karena Komisi II yang memilih para personil KPU,” pungkas Agus. (esy/JPNN)
JAKARTA- Menyusul amburadulnya pelaksanaan pemilu legislatif 9 April lalu, suara-suara untuk mengevaluasi kinerja lembaga KPU bermunculan. Salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Elektabilitas Khofifah-Emil 61,2 Persen, Ungguli Paslon Lain di Pilkada Jatim
- Santri & Warga NU Kalteng Deklarasikan Dukungan Agustiar-Edy di Pilgub 2024
- Gus Najmi PKB Prihatin dengan Pembubaran Diskusi di Kemang
- Gelar Konsolidasi Akbar, SOKSI Buat Program Demi Menangkan RIDO Satu Putaran
- Wahono-Nurul Dinilai Pasangan Pemimpin Tepat Menyejahterakan & Memajukan Bojonegoro
- Refleksi 6 Tahun Bencana Palu, Ahmad Ali & Tim Beramal Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Panau