Dinilai Gagal, KPU Didesak Mundur

Dinilai Gagal, KPU Didesak Mundur
Dinilai Gagal, KPU Didesak Mundur
Kamis (9/4) pemungutan suara diwarnai dengan berbagai permasalahan yang berdampak pada penghilangan hak pilih dan hak dipilih. Sebut saja pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, dibolehkannya menggunakan surat suara yang tertukar, dan pelaksanaan pemungutan suara yang tidak dilakukan secara serentak.

“Jadi jelas informasi yang disampaikan KPU selama ini tentang proses persiapan penyelenggaraan Pemilu tidak terbukti kebenarannya. Kondisi ini juga dikarenakan para penyelenggara abai terhadap aturan perundang-undangan tentang Pemilu yang berlaku dan tidak mengindahkan kode etik penyelenggara Pemilu,” tegas Jeirry.

Atas dasar itulah, lanjutnya, P4 mendesak agar KPU mengundurkan diri dan meminta maaf secara terbuka pada seluruh rakyat Indonesia sebagai bentuk tanggung gugat secara moral atas carut marutnya penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu juga diminta menindaklanjuti pelanggaran etika penyelenggara Pemilu tersebut dengan membuat rekomendasi sidang Dewan Kehormatan KPU.

“Tak hanya itu Komisi II DPR RI harus mengambil sikap politik terhadap anggota KPU yang telah mengacaukan Pemilu. Ini perlu dilakukan karena Komisi II yang memilih para personil KPU,” pungkas Agus. (esy/JPNN)

JAKARTA- Menyusul amburadulnya pelaksanaan pemilu legislatif 9 April lalu, suara-suara untuk mengevaluasi kinerja lembaga KPU bermunculan. Salah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News