Dinilai Ikut Bertanggung Jawab, Anggito-Jasin Didesak Mundur

Dinilai Ikut Bertanggung Jawab, Anggito-Jasin Didesak Mundur
Dinilai Ikut Bertanggung Jawab, Anggito-Jasin Didesak Mundur

jpnn.com - JAKARTA - Setelah Suryadharma Ali menyatakan mundur dari jabatan Menteri Agama, muncul desakan penonaktifan bagi dua pejabat lainnya. Yakni Dirjen PHU Kementerian Agama, Anggito Abimanyu dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin.

Kedua pejabat eselon I itu diminta melepaskan jabatan sementara di Kementerian Agama, selama proses penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Agus Surono menilai desakan penonaktifan itu bersifat dorongan moral saja. Sebagai wujud tanggung jawab pejabat bersangkutan atas dugaan korupsi penyelenggaraan haji.

"Kedua pejabat itu kan bagian dari penyelenggara. Keduanya pun pemimpin teknis tertinggi," ujar Agus Surono di kampus UAI, Jakarta, Selasa (27/5).

Menurutnya penonaktifan sementara itu bisa lebih mempercepat penyidikan. Pemanggilan kedua pejabat itu lebih leluasa. Tidak terbebani pekerjaan utama.

Tak itu saja, dia pun menilai segala tudingan terkait rombongan pejabat haji yang dibawa Menteri Agama diketahui dua pejabat terkait. Artinya secara teknis melihat dan memahami kejadian tersebut.

"Tak mungkin setingkat menteri mengambil keputusan tanpa pertimbangan pejabat teknis di bawahnya," paparnya.

Agus pun mengatakan dorongan moral penonaktifan kedua pejabat terkait juga memberikan nilai positif. Membangun kepercayaan publik terhadap proses reformasi birokrasi yang terjadi di Kementerian Agama.

JAKARTA - Setelah Suryadharma Ali menyatakan mundur dari jabatan Menteri Agama, muncul desakan penonaktifan bagi dua pejabat lainnya. Yakni Dirjen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News