Dinilai Ingkar, GKN Somasi Pemkab Sumbawa Barat

Dinilai Ingkar, GKN Somasi Pemkab Sumbawa Barat
Dinilai Ingkar, GKN Somasi Pemkab Sumbawa Barat
Mengacu pada pasal 27, pemerintah juga harus membayar konpensasi biaya yang timbul akibat pengurusan pencairan yang memakan waktu cukup lama, sehingga berjumlah Rp 50 juta. Pemkab juga harus membayar pergantian perolehan keuntungan yang tidak sesuai dengan keuntungan yang diharapkan, sebesar Rp 50 juta, dengan acuan KUHAP Perdata pasal 1243.

Dijelaskan Yoyok, jika mengacu pada pasal 1338 KUH Perdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya. Oleh karena itu katanya, pemerintah tidak boleh mempersulit dalam merealisasikan hak perusahaan, termasuk membayar ganti rugi dan kompensasi, sesuai dengan isi somasinya. (sid/JPNN)

JAKARTA - PT Guna Karya Nusantara (GKN), kontraktor yang melaksanakan pembangunan pasar dan terminal di wilayah Sumbawa Barat, terpaksa melayangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News