Dinilai Ingkar, GKN Somasi Pemkab Sumbawa Barat
Jumat, 03 April 2009 – 19:43 WIB
Mengacu pada pasal 27, pemerintah juga harus membayar konpensasi biaya yang timbul akibat pengurusan pencairan yang memakan waktu cukup lama, sehingga berjumlah Rp 50 juta. Pemkab juga harus membayar pergantian perolehan keuntungan yang tidak sesuai dengan keuntungan yang diharapkan, sebesar Rp 50 juta, dengan acuan KUHAP Perdata pasal 1243.
Baca Juga:
Dijelaskan Yoyok, jika mengacu pada pasal 1338 KUH Perdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya. Oleh karena itu katanya, pemerintah tidak boleh mempersulit dalam merealisasikan hak perusahaan, termasuk membayar ganti rugi dan kompensasi, sesuai dengan isi somasinya. (sid/JPNN)
JAKARTA - PT Guna Karya Nusantara (GKN), kontraktor yang melaksanakan pembangunan pasar dan terminal di wilayah Sumbawa Barat, terpaksa melayangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak