Dinilai Janggal, Ada CV Menangi Tender Rp22 Miliar
Selasa, 28 Februari 2012 – 11:43 WIB
Klasifikasi kedua adalah non kecil, artinya pelelangan pada klasifikasi jenis ini nilainya lebih dari Rp2 miliar.
Baca Juga:
"Kalau Rp2 miliar keatas itu masuk non kecil. Siapa yang boleh ikut tentunya rekanan yang mampu, kalau CV tidak boleh ikut, rekanan harus berbentuk PT," terang Fachrul Rozie.
Hal lain yang ditemukan Radar Banjarmasin, pengumuman lelang atas empat paket proyek di tiga fakultas ini, ditemukan di dua website berbeda. Yakni di website Unlam dengan alamat lpse.unlam.ac.id dan website Kementerian Pendidikan Nasional dengan alamat website lpse.kemdiknas.go.id. Pada website tersebut ditemukan kejanggalan terkait perusahaan yang mengikuti proses pendaftaran lelang.
Seperti pada situs lpse.unlam.ac.id, ada sekitar 19 peserta lelang yang mendaftar sedangkan di situs lpse.kemdiknas.go.id, hanya 14 peserta yang mengikuti lelang. Menariknya, pada kedua situs berbeda tersebut ada dua perusahaan yang memiliki alamat dan direktur yang sama. Perusahaannya adalah CV Trijaya Arthagraha dan CV Marga Jaya dengan alamat Jl Cempaka Besar No 29 B, Banjarmasin dan direkturnya atas nama Kaspul Anwar.
BANJARMASIN - Dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa senilai RP70,3 miliar di Universitas Lambung Mangkurat, sepertinya tidak hanya berupa
BERITA TERKAIT
- Hujan Semalaman, Beberapa Ruas Jalan di Jakarta Banjir, Ini Lokasinya
- Hasil Seleksi CPNS 2024 di Rejang Lebong, 44 Pendaftar Lulus
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap