Dinilai KKN, 185 Tenaga Kontrak Dibatalkan
Jumat, 06 Januari 2012 – 12:31 WIB
ACEHTAMIANG-DPRK Aceh Tamiang menuding pengangkatan 185 tenaga honorer/kontrak di Pemerintahan Kabupaten Aceh sarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), karena itu harus dibatalkan. “Karena hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yakni termasuk kriminalisasi anggaran APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2011 maka pengangkatan ini dibatalkan. Kasus ini harus diusut tuntas, agar masyarakat tahu siapa saja bermain dibalik pengangkatan ini,” ujar Mustafa.
“Selain sarat KKN yakni banyaknya titipan dari oknum tertentu, pengangkatan 185 tenaga kontrak tersebut juga telah melanggar aturan. Ini karena tanpa melalui pembahasan antara Badan Anggaran Legislatif dengan Banggar Eksekutif pada pembahasan APBK Perubahan 2011 Kabupaten Aceh Tamiang,” ungkap Anggota Komisi C (Bidang Anggaran) DPRK Aceh Tamiang, Mustafa MY, Kamis (5/1) kepada koran ini.
Baca Juga:
Mustafa MY lebih jauh menyesalkan, adanya permainan dalam pengangkatan 185 tenaga honor tersebut. Banggar DPRK Aceh Tamiang dan Banggar Eksekutif Aceh Tamiang tidak pernah membahas anggaran tentang pengangkatan tenaga honorer itu, tetapi kenapa bisa tiba-tiba muncul pengangkatannya.
Baca Juga:
ACEHTAMIANG-DPRK Aceh Tamiang menuding pengangkatan 185 tenaga honorer/kontrak di Pemerintahan Kabupaten Aceh sarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
BERITA TERKAIT
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap