Dinilai Kurang Efektif, SIKM Resmi Dihapus
Jumat, 17 Juli 2020 – 23:12 WIB

Ilustrasi CLM pengganti SIKM. Foto: antara
Setelah pertanyaan itu diisi, mesin akan menjawabnya dengan memberi skor kepada yang bersangkutan.
Skor tersebut akan mengindikasikan apakah yang bersangkutan tersebut aman atau tidak saat melakukan perjalanan.
Jika aman yang bersangkutan akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan. (ant/jpnn)
Dianggap kurang efektif, Pemprov DKI Jakarta resmi menghapus surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat dari dan ke wilayah Jakarta, bagi warga Bodetabek.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- PAM JAYA Bakal Pasang Meteran Air di Apartemen Demi Hindari Hal Ini
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok