Dinilai Lakukan Maladministrasi, Warga Gugat BPN Jawa Barat
jpnn.com - JAKARTA – Kasus sengketa lahan seluas 153 hektare di kawasan Dago dan Ciumbuleuit Kota Bandung, Jawa Barat, antara pemilik dengan PT DAM Utama Sakti Prima belum juga tuntas. Warga menduga terjadi maladministrasi yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat. Karena itu, pemilik lahan Ristiane Hardayun Putri melalui kuasa hukumnya Teguh Raharja dan James Nasution, telah melaporkan BPN Jawa Barat ke Polda setempat.
“Dalam waktu dekat, kami juga laporkan BPN Pusat ke Mabes Polri, karena telah melakukan maladministrasi berupa pemberian surat HGB kepada PT DAM Utama Sakti Prima dengan Nomor 19-VIII-1997 yang sudah dibatalkan oleh PTUN Jawa Barat hingga Kasasi TUN Mahkamah Agung (MA), Nomor 92K/TUN/2002, tanggal 20 September 2002,” kata Teguh Raharja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/4).
Selama ini, menurut Teguh, berbagai langkah hukum telah ditempuh untuk mendapatkan kembali hak dari kliennya sebagaimana yang diputus oleh Mahkamah Agung yakni membatalkan surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 19-VIII-1997, Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Nomor 500-1-4051 tanggal 20 Januari 1997 tentang Penertiban Penguasaan dan Pengendalian Tanah di Kelurahan Ciumbuleuit dan Dago, Kecamatan Cidadap dan Coblong, Kota Bandung serta Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Nomor 34/PENG/1997 Nomor 630.1-1994, tanggal 18 November 1997 prihal Pemberitahuan Pembatalan Sertifikat.
“Maladiminstrasinya justru surat yang telah dibatalkan oleh MA tersebut digunakan oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Barat sebagai dasar penerbitan Surat HGB Nomor 133, tanggal 2 April 2004 untuk PT DAM Utama Sakti Prima,” kata Teguh.
Dia menambahkan, pada tanggal 20 Maret 2014 kliennya telah menyampaikan Surat Permohonan Blokir Nomor 26/KH-HSH/BDG/IV kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung perihal permintaan blokir terhadap SHGB 133 atas nama PT DAM Utama Sakti Prima.
Selain itu, pada tanggal 17 November 2014 kliennya juga telah menyampaikan Surat Nomor 085/HSA/05 perihal Permohonan untuk tidak dialihkan Hak atas tanah tersebut. Sebab dalam tanah itu terdapat hak kliennya berdasarkan 46 Akta yang dibuat di hadapan Notaris Tien Norman Lubis SH, Nomor 306-319 masing-masing tanggal 9 Agustus 1988, Nomor 325-349 tanggal 10 Agustus 1988, Nomor 368-373 tanggal 16 Agustus 1988 dan Nomor 8 tanggal 3 September 1988.
“Mestinya pemerintah segera mencabut pemberlakukan SK Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 19-VIII-1997 dan produk turunannya yang sudah dinyatakan tidak sah oleh MA,” katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Kasus sengketa lahan seluas 153 hektare di kawasan Dago dan Ciumbuleuit Kota Bandung, Jawa Barat, antara pemilik dengan PT DAM Utama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta