Dinilai Lampaui Kewenangan Pusat
Selasa, 12 Agustus 2008 – 16:57 WIB
Dinilai Lampaui Kewenangan Pusat
JAKARTA-Akibat aksi blockade dari Pemkab Kutai Timur Kalimantan Timur yang menutup akses jalur tambang terhadap PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (Bumi) dan PT Perkasa Inaka Kerta, pasalnya pemerintah pusat menderita kerugian sebanyak 75 ribu ton batubara. “Kerugiannya
sebanyak 75 ribu ton per hari, kalikan saja dengan harganya. Untungnya, saat ini masih ada stok, mudah-mudahan persoalan itu sudah bias selesai sebelum stok itu habis,” kata Staf Ahli Perekonomian Menneg ESDM Simon Sembiring, saat jumpa pers Indo Mining and Energy Conference and Exhibition, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (12/8).
jpnn.com - Lebih lanjut dikatakan Simon yang juga mantan Dirjen Mineral, Batubara, Panas Bumi Departemen ESDM ini, tindakan blokade jalur oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor dinilai telah melampaui kewenangan pemerintah daerah. Di mana seharusnya pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu. “Tumpang tindih itu hal biasa. Yang kami sesalkan, Pak Bupati membuat satu tindakan tanpa koordinasi dengan kementerian, bikin surat dululah pada kita,” imbuhnya.
Tak hanya itu menurutnya, Bupati Kutim dalam hal ini bertindak hanya sesuai dengan surat inspektorat jenderal. Yang semestinya bertindak dalam hal ini adalah menteri teknis terkait, karena menteri tersebut yang melakukan perjanjian. Apalagi penghentian tersebut terjadi di areal izin usaha pengolahan hasil hutan kayu PT Porodisa Trading dan Industries di Bengalon.
Selain itu juga disebutkan dalam kontrak tersebut juga diatur mekanismenya apabila sewaktu-waktu terdapat kesalahan. Yakni, dengan cara mengirimkan surat teguran untuk melakukan perbaikan selama tiga bulan. “Jadi gak asal tutup. Tapi sekarang kenyataanya nasi sudah terlanjur jadi bubur. Nanti akan ada satu event yang akan menjelaskan supaya jelas bahwa di Indonesia ada hukum,” kata Simon sembari menegaskan boleh saja bila seorang pejabat melakukan hal serupa. Tapi harus mentaati prosedur yang berlaku. (rie/JPNN)
JAKARTA-Akibat aksi blockade dari Pemkab Kutai Timur Kalimantan Timur yang menutup akses jalur tambang terhadap PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News