Dinilai Langhar HAM, UU Keimigrasian Digugat

Dinilai Langhar HAM, UU Keimigrasian Digugat
Dinilai Langhar HAM, UU Keimigrasian Digugat
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian pasal 16 ayat 1 hurup b Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan oleh tujuh advokat, Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Yulius Irwansyah, Slamet Yuwono, Rachmawati, Dewi Ekuwi Vina, dan Gusti Made Kartika, Senin (18/7).

Menurut Rico Pandeirot, bunyi ketentuan pasal 16 ayat 1 hurup b yang mengatur mengenai wewenang penyelidik untuk meminta kepada pejabat Imigrasi melakukan cekal terhadap seseorang  meskipun pemeriksaan baru pada tahap penyelidikan sangat melanggar hak asasi seseorang.

Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian berbunyi, pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut: b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat berwenang.

Rico menilai, Ketentuan di atas sangat membuka ruang dan peluang bagi lembaga penegak hukum seperti KPK dengan mudahnya melarang hak asasi seseorang untuk berpergian dalam rangka melangsungkan hidup dan kehidupan.

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian pasal 16 ayat 1 hurup b Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News