Dinilai Langhar HAM, UU Keimigrasian Digugat
Senin, 18 Juli 2011 – 13:15 WIB
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian pasal 16 ayat 1 hurup b Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan oleh tujuh advokat, Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Yulius Irwansyah, Slamet Yuwono, Rachmawati, Dewi Ekuwi Vina, dan Gusti Made Kartika, Senin (18/7). Rico menilai, Ketentuan di atas sangat membuka ruang dan peluang bagi lembaga penegak hukum seperti KPK dengan mudahnya melarang hak asasi seseorang untuk berpergian dalam rangka melangsungkan hidup dan kehidupan.
Menurut Rico Pandeirot, bunyi ketentuan pasal 16 ayat 1 hurup b yang mengatur mengenai wewenang penyelidik untuk meminta kepada pejabat Imigrasi melakukan cekal terhadap seseorang meskipun pemeriksaan baru pada tahap penyelidikan sangat melanggar hak asasi seseorang.
Baca Juga:
Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian berbunyi, pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut: b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat berwenang.
Baca Juga:
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian pasal 16 ayat 1 hurup b Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara