Dinilai Langhar HAM, UU Keimigrasian Digugat

Dinilai Langhar HAM, UU Keimigrasian Digugat
Dinilai Langhar HAM, UU Keimigrasian Digugat
"Bunyi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian yang mengatur mengenai wewenang penyelidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal terhadap seseorang, meskipun pemeriksaan baru pada tahap penyelidikan sangat melanggar hak asasi manusia," kata Rico di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhamad Alim.

Dikatakannya, pasal ini dalam praktiknya dapat membuka peluang yang mengakibatkan hilangnya hak konstitusional para pemohon. "Praktik seperti ini  terjadi dalam perkara atas nama M Nazaruddin yang dicekal atas permintaan KPK, padahal terhadap Nazaruddin belum ada perkara dan belum pernah dipanggil KPK," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Rico, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan para pemohon bahwa pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian bertentangan dengan UUD. "Menyatakan kata 'Penyelidikan" pada 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian dan penjelasan pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945," tandasya.

Sementara itu, Ketua majelis hakim, Muhammad Alim menilai petitum nomor dua dan tiga membingungkan karena nomor dua pasal 16 ayat (1) huruf b secara keseluruhan bertentangan dengan UUD, sedangkan nomor tiga hanya menyebut kata penyelidikan yang bertentangan dengan UUD. "Untuk itu mahkamah memberi waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan anda," kata Alim.(kyd/jpnn)

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian pasal 16 ayat 1 hurup b Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News