Dinilai Langhar HAM, UU Keimigrasian Digugat
Senin, 18 Juli 2011 – 13:15 WIB
"Bunyi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian yang mengatur mengenai wewenang penyelidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal terhadap seseorang, meskipun pemeriksaan baru pada tahap penyelidikan sangat melanggar hak asasi manusia," kata Rico di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhamad Alim.
Dikatakannya, pasal ini dalam praktiknya dapat membuka peluang yang mengakibatkan hilangnya hak konstitusional para pemohon. "Praktik seperti ini terjadi dalam perkara atas nama M Nazaruddin yang dicekal atas permintaan KPK, padahal terhadap Nazaruddin belum ada perkara dan belum pernah dipanggil KPK," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Rico, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan para pemohon bahwa pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian bertentangan dengan UUD. "Menyatakan kata 'Penyelidikan" pada 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian dan penjelasan pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945," tandasya.
Sementara itu, Ketua majelis hakim, Muhammad Alim menilai petitum nomor dua dan tiga membingungkan karena nomor dua pasal 16 ayat (1) huruf b secara keseluruhan bertentangan dengan UUD, sedangkan nomor tiga hanya menyebut kata penyelidikan yang bertentangan dengan UUD. "Untuk itu mahkamah memberi waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan anda," kata Alim.(kyd/jpnn)
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian pasal 16 ayat 1 hurup b Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- PLN Indonesia Power Dukung Taman Mangrove Festival 2024 di Ketapang Urban Aquaculture
- SKSG UI Puji Langkah Kapolri Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif
- Legislator Golkar Minta KPK dan Jaksa Usut Soal Vonis Ringan Harvey Moeis
- Gus Yahya Merespons soal Wacana Meliburkan Sekolah Selama Ramadan, Silakan Disimak
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku