Dinilai Membahayakan, Redenominasi Bakal Mental di Senayan
Jumat, 13 Agustus 2010 – 20:20 WIB
JAKARTA - Wacana redenominasi yang digulirkan Bank Indonesia (BI) sepertinya bakal mental di DPR. Pasalnya, belum ada aturan dalam bentuk undang-undang yang mengatur maupun dapat dijadikan menjadi payung hukum redenominasi. Menurutnya, redenominasi hanya bisa dijalankan bila diatur dengan suatu UU. Redenominasi, lanjut Harry, juga harus jelas penanggunjawabnya. "Termasuk bagaimana massa transisinya, aturan perlindungannya, perkiraan biayanya, bahkan harus ada sanksi tegas bila ada penyeleweangan," cetus Harry.
Selain itu, jika redenominasi dimasukkan dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Mata Uang yang tengah dibahas Komisi XI DPR dengan pemerintah, besar kemungkinan usulan BI itu akan ditolak. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Harry Azhar Azis, menyarankan agar BI menghentikan isu redenominasi.
"Isu redenominasi dari BI sebaiknya dihentikan karena tidak ada landasan hukum untuk melindungi nilai rupiah. Bila BI ngotot melakukan redenominasi, kita khawatir hal ini dapat merugikan rakyat," ujar Harry kepada JPNN, Jumat (13/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Wacana redenominasi yang digulirkan Bank Indonesia (BI) sepertinya bakal mental di DPR. Pasalnya, belum ada aturan dalam bentuk undang-undang
BERITA TERKAIT
- Industri Properti Bergerak Dinamis, LPKR Memperluas Penawaran Produk Baru Harga Terjangkau
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 20 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat