Dinilai Membahayakan, Redenominasi Bakal Mental di Senayan
Jumat, 13 Agustus 2010 – 20:20 WIB
Wakil rakyat dari daerah Pemilihan Kepri ini menambahkan, hingga kini tidak ada UU yang mengatur redenominasi. Bahkan Harry mengingatkan pula, upaya BI memasukkan draft redenominasi ke dalam RUU Mata Uang yang sekarang dibahas Komisi XI DPR dan pemerintah, bisa-bisa mental. "Tidak tidak ada jaminan usulan memasukkan redenominasi dalam RUU Mata Uang yang kini dibahas itu bakal diterima," tandasnya.
Karenanya, Harry menyarankan agar proses redenominasi berjalan secara normal tanpa ada kesan dipaksakan. "Agar kesalahan yang sekarang muncul di masyarakat tidak bergulir menjadi spekulasi yang merugikan perekonomian bangsa," tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Wacana redenominasi yang digulirkan Bank Indonesia (BI) sepertinya bakal mental di DPR. Pasalnya, belum ada aturan dalam bentuk undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Prima pada Libur Nataru
- Tol Palembang-Betung Ditargetkan Rampung pada 2026
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Lewat Cara ini, PLN IP Siap Raih Peluang di Pasar Global
- KAI Group Angkut 22,9 Juta Penumpang saat Liburan Nataru 2024-2025
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen