Dinilai Mencari-cari Kesalahan Proyek Formula E, KPK Dikritik

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi proyek Formula E Jakarta dikritisi oleh Pakar hukum tata negara Margarito Kamis.
Margarito juga menyarankan KPK menyetop penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta itu.
Jebolan Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, itu menekankan setiap tindakan penyelidikan itu mesti diawali dengan asumsi pidananya sudah ada.
"Hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari," kata Margarito di Jakarta, Jumat (12/11).
Menurut Margarito, hal yang keliru sejak awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.
Pria yang menamatkan pendidikan pascasarjana di Universitas Hasanuddin Makassar itu menganalogikan, penyelidikan suatu peristiwa hukum mesti diawali dengan adanya aspek pidana.
Dengan demikian, penyelidik tinggal memperoleh bukti-bukti menguatkan bahwa itu peristiwa pidana.
"Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana. Jadi, ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah," ucap Margarito.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengkritisi langkah KPK mencari-cari kesalahan proyek Formula E Jakarta.
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN