Dinilai Mencari-cari Kesalahan Proyek Formula E, KPK Dikritik
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi proyek Formula E Jakarta dikritisi oleh Pakar hukum tata negara Margarito Kamis.
Margarito juga menyarankan KPK menyetop penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta itu.
Jebolan Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, itu menekankan setiap tindakan penyelidikan itu mesti diawali dengan asumsi pidananya sudah ada.
"Hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari," kata Margarito di Jakarta, Jumat (12/11).
Menurut Margarito, hal yang keliru sejak awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.
Pria yang menamatkan pendidikan pascasarjana di Universitas Hasanuddin Makassar itu menganalogikan, penyelidikan suatu peristiwa hukum mesti diawali dengan adanya aspek pidana.
Dengan demikian, penyelidik tinggal memperoleh bukti-bukti menguatkan bahwa itu peristiwa pidana.
"Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana. Jadi, ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah," ucap Margarito.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengkritisi langkah KPK mencari-cari kesalahan proyek Formula E Jakarta.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK