Dinilai Mencari-cari Kesalahan Proyek Formula E, KPK Dikritik
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi proyek Formula E Jakarta dikritisi oleh Pakar hukum tata negara Margarito Kamis.
Margarito juga menyarankan KPK menyetop penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta itu.
Jebolan Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, itu menekankan setiap tindakan penyelidikan itu mesti diawali dengan asumsi pidananya sudah ada.
"Hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari," kata Margarito di Jakarta, Jumat (12/11).
Menurut Margarito, hal yang keliru sejak awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.
Pria yang menamatkan pendidikan pascasarjana di Universitas Hasanuddin Makassar itu menganalogikan, penyelidikan suatu peristiwa hukum mesti diawali dengan adanya aspek pidana.
Dengan demikian, penyelidik tinggal memperoleh bukti-bukti menguatkan bahwa itu peristiwa pidana.
"Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana. Jadi, ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah," ucap Margarito.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengkritisi langkah KPK mencari-cari kesalahan proyek Formula E Jakarta.
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan