Dinilai Merugikan Tenaga Pengajar, PP Guru Harus Direvisi

jpnn.com, JAKARTA - PB PGRI kembali mendesak pemerintah merevisi PP 19/2017 tentang Guru.
PP ini dinilai merugikan guru sehingga layak diubah.
Menurut Ketum PB PGRi Unifah Rosyidi, guru jangan terlalu banyak dibebani hal-hal administratif.
Karena itu, perlu dibuat sistem tata kelola yang bisa mengukur kinerja dengan tetap menjaga otoritas profesi guru.
"Kami prihatin dalam PP Guru,tunjangan fungsional guru nonsertifikasi dan guru tetap swasta yang jumlahnya tidak seberapa dihapus," kata Unifah, Kamis (20/7).
Selain itu, syarat tunjangan profesi guru (TPG) jauh lebih rumit dibandingkan syarat tunjangan kinerja pegawai.
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui PLPG dihentikan. Padahal, masih ada ratusan ribu guru yang memenuhi syarat belum disertifikasi
"Mari buka hati dengan jernih. Jika pendidikan ingin maju, berikan kepercayaan dan penghormatan kepada guru," ucapnya.
PB PGRI kembali mendesak pemerintah merevisi PP 19/2017 tentang Guru.
- Dukung Kemajuan Pendidikan Tinggi di Indonesia, BNI Gandeng IKA ITS
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- PNM Wujudkan Dukungan untuk Pendidikan Berkualitas lewat Ruang Pintar
- EF Kids & Teens Kini Menjadi English 1, Wajah Baru Pendidikan Bahasa Inggris
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- Gelar Topping Off, Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Siap Buka Tahun Ajaran 2025/2026