Dinilai Merugikan Tenaga Pengajar, PP Guru Harus Direvisi

jpnn.com, JAKARTA - PB PGRI kembali mendesak pemerintah merevisi PP 19/2017 tentang Guru.
PP ini dinilai merugikan guru sehingga layak diubah.
Menurut Ketum PB PGRi Unifah Rosyidi, guru jangan terlalu banyak dibebani hal-hal administratif.
Karena itu, perlu dibuat sistem tata kelola yang bisa mengukur kinerja dengan tetap menjaga otoritas profesi guru.
"Kami prihatin dalam PP Guru,tunjangan fungsional guru nonsertifikasi dan guru tetap swasta yang jumlahnya tidak seberapa dihapus," kata Unifah, Kamis (20/7).
Selain itu, syarat tunjangan profesi guru (TPG) jauh lebih rumit dibandingkan syarat tunjangan kinerja pegawai.
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui PLPG dihentikan. Padahal, masih ada ratusan ribu guru yang memenuhi syarat belum disertifikasi
"Mari buka hati dengan jernih. Jika pendidikan ingin maju, berikan kepercayaan dan penghormatan kepada guru," ucapnya.
PB PGRI kembali mendesak pemerintah merevisi PP 19/2017 tentang Guru.
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Wakil Ketua MPR Minta Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun Dipersiapkan dengan Baik
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Verrell Bramasta: Pendidikan Adalah Kunci untuk Menciptakan Generasi Unggul
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital