Dinilai Merugikan Tenaga Pengajar, PP Guru Harus Direvisi
Terpisah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, pembuatan dan revisi PP perlu pembahasan antarkementerian serta tidak mudah dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah harus mempelajari dulu.
Dia mencontohkan mengenai usulan tunjangan fungsional yang stilahnya tidak ada lagi.
Namun, slot anggarannya ada. Namanya menjadi insentif bagi guru bukan PNS.
"Jadi tidak dihapus, hanya ganti nama," ujarnya.
Mengenai syarat TPG yang makin berat, menurut Pranata, hal ini semata untuk mendapatkan guru-guru dengan kompetensi tinggi.
"Pendidikan tidak stuck dan harus terus berkembang. Makanya, guru-gurunya juga wajib meningkatkan kemampuannya," tandas Pranata. (esy/jpnn)
PB PGRI kembali mendesak pemerintah merevisi PP 19/2017 tentang Guru.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- PT. KSP Aktif Berpartisipasi Membangun Pendidikan Banten