Dinilai Merugikan Tenaga Pengajar, PP Guru Harus Direvisi

Terpisah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, pembuatan dan revisi PP perlu pembahasan antarkementerian serta tidak mudah dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah harus mempelajari dulu.
Dia mencontohkan mengenai usulan tunjangan fungsional yang stilahnya tidak ada lagi.
Namun, slot anggarannya ada. Namanya menjadi insentif bagi guru bukan PNS.
"Jadi tidak dihapus, hanya ganti nama," ujarnya.
Mengenai syarat TPG yang makin berat, menurut Pranata, hal ini semata untuk mendapatkan guru-guru dengan kompetensi tinggi.
"Pendidikan tidak stuck dan harus terus berkembang. Makanya, guru-gurunya juga wajib meningkatkan kemampuannya," tandas Pranata. (esy/jpnn)
PB PGRI kembali mendesak pemerintah merevisi PP 19/2017 tentang Guru.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Indonesia Hadir di Sidang CPD Ke-58 di New York, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Peningkatan Kualitas SDM Sejak Dini Segera Dilakukan
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Wakil Ketua MPR Minta Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun Dipersiapkan dengan Baik
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan