Dinilai Pro Asing, MK Harus Batalkan UU Migas
Jumat, 18 Mei 2012 – 17:50 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI Halim Kalla (ta) hadir sebagai salah satu pembicara dalam Diskusi Publik bertema MINYAK untuk RAKYAT. Hadir pula pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio (ki) dan pelaku usaha Iwan Piliang (ka) sebagai pembicara. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Iwan Piliang selaku Citizen Journalist sekaligus pelaku usaha Migas menyatakan, langkah Judicial Review UU Migas NomoR 22 tahun 2001 harus didukung semua elemen masyarakat.
"Saya mendukung apa yang dikatakan Din Syamsudin bahwa MK harus membatalkan UU Migas secara keseluruhan karena bertentangan dengan UUD 1945," kata Iwan Piliang saat bicara dalam diskusi Minyak Untuk Rakyat di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Jumat (18/5),
Baca Juga:
Disebutkan juga bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam UU Migas bertentangan dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Selain itu UU Migas ini memberi peluang dan dominasi asing untuk menguras dan mengeruk sumber daya alam Indonesia. Sehingga menyengsarakan rakyat.
Dalam telaahnya, Iwan menyampaikan bahwa UU Migas telah membuat beberapa praktek merugikan negara. Seperti mekanisme pasar yang dipaksakan mengikuti harga international yang terindikasi membuat bobolnya keuangan negara.
JAKARTA - Iwan Piliang selaku Citizen Journalist sekaligus pelaku usaha Migas menyatakan, langkah Judicial Review UU Migas NomoR 22 tahun 2001 harus
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang