Dinilai Pro Asing, MK Harus Batalkan UU Migas
Jumat, 18 Mei 2012 – 17:50 WIB
Pernah dari kalangan Kampus ITB mengusulkan beberapa perubahan dalam pasal 4 ayat 3, dimana Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana. (fat/jpnn)
JAKARTA - Iwan Piliang selaku Citizen Journalist sekaligus pelaku usaha Migas menyatakan, langkah Judicial Review UU Migas NomoR 22 tahun 2001 harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melangkah Maju Menjadi Satu, PT BGR Logistik Indonesia Rayakan HUT ke-3
- 56% Bisnis di Indonesia jadi Korban Fraud Digital, 4 Langkah Penting ini Perlu Diambil
- Konsisten Terapkan Produk Halal, Ajinomoto Raih Penghargaan IHATEC
- Sinar Mas Land Sukses Menyelenggarakan DNA Leadership Summit di BSD City
- Efek Aquabike Championship 2024 Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak 12,7%
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar