Dinilai Salahi Aturan, DPR Tolak Holding BUMN
Kamis, 23 November 2017 – 14:23 WIB

Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN
Hal ini diketahui melalui rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, yang sedianya bakal menghapus status perseroan di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk pada Senin (29/11).
Adapun sektor kedua yang akan menyusul diterapkannya konsep holding BUMN meliputi minyak dan gas bumi, keuangan dan infrastruktur.(chi/jpnn)
Penolakan itu dinilai lantaran Kementerian BUMN telah menyalahi konstitusi dengan menggunakan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp10,6 Triliun
- Jajaki Peluang UMKM di Negeri Jiran, Danareksa Gandeng Rumah BUMN Batam
- Gelar Rapat Kerja, Holding BUMN Siap Dukung Visi Indonesia Emas 2045
- Tingkatkan Kapasitas Industri Migas, IDSurvey Turut Berpartisipasi di SCM Summit 2024
- ID Food Punya Strategi Jitu untuk Hadapi Tantangan Ketahanan Pangan Nasional
- Optimistis Capai Top 20 Global, IDSurvey Perkuat Marketing & Sales Melalui Bootcamp