Dinilai Salahi Aturan, DPR Tolak Holding BUMN

Dinilai Salahi Aturan, DPR Tolak Holding BUMN
Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN

Hal ini diketahui melalui rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, yang sedianya bakal menghapus status perseroan di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk pada Senin (29/11).

Adapun sektor kedua yang akan menyusul diterapkannya konsep holding BUMN meliputi minyak dan gas bumi, keuangan dan infrastruktur.(chi/jpnn)

 


Penolakan itu dinilai lantaran Kementerian BUMN telah menyalahi konstitusi dengan menggunakan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News