Dinilai Sebabkan Kebakaran Pabrik Mandom, Pria Ini Divonis 2,6 Bui
Rabu, 13 April 2016 – 07:44 WIB
Dia mengaku, langkah untuk melakukan upaya banding diserahkan ke kliennya. Apalagi, kata Jesi, masih ada waktu tujuh hari untuk mengambil langkah upaya banding. ”Kita serahkan semuanya ke klien kami, apakah banding atau tidak,” ujarnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Luthfi mengatakan, meski putusan majelis hakim dibawah tuntutannya, tapi untuk rencana banding masih dalam kajian. Dia mengaku, masih ada waktu selama tujuh hari untuk menyikapi keputan hakim. ”Kami akan laporkan dahulu keputusan ini, apakah banding atau tidak,” tandasnya. (dny/dil/jpnn)
BEKASI - Pihak Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya menjatuhkan vonis penjara 2,6 tahun kepada asisten supervisor PT Iwatani Industrial Gas Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS