Dinilai Terbukti, Jaksa Minta Hakim Hukum Patrice Rio 2 Tahun Penjara
Senin, 07 Desember 2015 – 13:52 WIB

Bekas Sekjen Nasdem Patrice RIo Capella. FOTO: dok/jpnn.com
Tujuannya, Patrice selaku anggota komisi III DPR dan sekjen Partai NasDem itu bisa memfasilitasi islah antara Gatot Pujo Nugroho dan wakilnya Tengku Erry Nuradi usai Gatot ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bansos oleh Kejaksaan Agung.
Uang itu juga diberikan agar Patrice berupaya mengkomunikasikan duduk perkara Gatot kepada pihak Korps Adhiyaksa. (put/jpg)
JAKARTA - Sidang Bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menginjak agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran