Dinilai Terbukti Melecehkan Anak, Mantan Pastor di Timor Leste Dihukum 12 Tahun Penjara
Seorang pastor bewarga negara Amerika Serikat, yang pernah dipecat dari jabatannya di Timor-Leste, telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan yatim piatu yang berada di bawah asuhannya.
Ini adalah kasus pelecehan seksual pertama yang melibatkan rohaniwan di Timor Leste, yang mayoritas penduduknya beragama Katolik.
Richard, usia 84 tahun, menerima hukumannya di distrik Oecusse, 200 kilometer sebelah barat kota Dili, ibu kota Timor Leste.
Setelah menghabiskan beberapa dekade sebagai misionaris di daerah terpencil tersebut, ia dituduh melakukan pelecehan seksual anak di bawah umur, pornografi anak, serta kekerasan dalam rumah tangga.
Sidang kasusnya sudah dimulai sejak bulan Februari, tetapi ditunda beberapa kali sebelum pembacaan keputusan.
Selama persidangan, para korban mengeluh tentang ancaman dan serangan online.
Richard sebelumnya pernah mendapat dukungan kuat dari beberapa tokoh terkemuka, termasuk mantan presiden Xanana Gusmao, yang menghadiri jalannya sidang, Selasa ini (21/12).
Richard Daschbach, warga Amerika Serikat, diputus bersalah karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan yatim piatu di Timor Leste
- Dunia Hari Ini: Puluhan Tewas Setelah Kereta di Pakistan Dibajak
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di Afrika Selatan, 12 Orang Tewas
- BMKG Imbau Waspadai Potensi Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Siklon Alfred 'Tak Separah yang dibayangkan', Warga Indonesia di Queensland Tetap Waspada
- Dunia Hari Ini: Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap di Bandara
- 'Selama Ini Ternyata Saya Dibohongi': Kerugian Konsumen dalam Dugaan Korupsi BBM