Dinilai Terbukti Melecehkan Anak, Mantan Pastor di Timor Leste Dihukum 12 Tahun Penjara
Seorang pastor bewarga negara Amerika Serikat, yang pernah dipecat dari jabatannya di Timor-Leste, telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan yatim piatu yang berada di bawah asuhannya.
Ini adalah kasus pelecehan seksual pertama yang melibatkan rohaniwan di Timor Leste, yang mayoritas penduduknya beragama Katolik.
Richard, usia 84 tahun, menerima hukumannya di distrik Oecusse, 200 kilometer sebelah barat kota Dili, ibu kota Timor Leste.
Setelah menghabiskan beberapa dekade sebagai misionaris di daerah terpencil tersebut, ia dituduh melakukan pelecehan seksual anak di bawah umur, pornografi anak, serta kekerasan dalam rumah tangga.
Sidang kasusnya sudah dimulai sejak bulan Februari, tetapi ditunda beberapa kali sebelum pembacaan keputusan.
Selama persidangan, para korban mengeluh tentang ancaman dan serangan online.
Richard sebelumnya pernah mendapat dukungan kuat dari beberapa tokoh terkemuka, termasuk mantan presiden Xanana Gusmao, yang menghadiri jalannya sidang, Selasa ini (21/12).
Richard Daschbach, warga Amerika Serikat, diputus bersalah karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan yatim piatu di Timor Leste
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
- Dunia Hari Ini: Ratusan Warga Sudan Meninggal Akibat Serangan Paramiliter
- Terus Perkuat Konektivitas Antarwilayah, ASDP Layani 24 Lintasan Penyeberangan di NTT
- Melki Laka Lena-Johni Asadoma Bikin Keok 2 Rivalnya di Pilgub NTT