Dinilai Tindas Rakyat, HTI Tolak UU SJSN
Jumat, 15 Juli 2011 – 19:26 WIB
JAKARTA – Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/7). Mereka menolak dan mendesak agar MK membatalkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) karena dianggap menindas rakyat. Menurut Rahmat lagi, pemberlakukan UU SJSN tidak ada bedanya dengan pemerasan terhadap rakyat karena membebankan tanggung jawab negara kepada rakyat. Bahkan, Rahmat menilai Undang-Undang ini telah memposisikan hak sosial rakyat berubah menjadi komoditas bisnis.
Koordinator aksi HTI, Rahmat S Labib mengatakan, jika Undang-Undang SJSN tetap dibelakukan maka hal itu akan membahayakan masyarakat. Sebab, pemberlakuan UU SJSN akan semakin memberatkan kehidupan ekonomi rakyat.
“Masyarakat akan menjadi obyek pemalakan dan penipuan dengan kedok jaminan sosial sehingga rakyat yang sudah menderita akan menjadi semakin sengsara,” kata Rahmat saat berorasi.
Baca Juga:
JAKARTA – Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/7). Mereka menolak dan mendesak
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong