Dinkes Diminta Kontrol Air Isi Ulang
Ia juga menjelaskan, di wilayah kerja masing-masing Puskesmas juga sudah ada program kesehatan lingkungan yang didanai oleh biaya operasional kesehatan (BOK). Melalui program itu Dinkes melakukan pengawasan. Namun pengawasan terhadap depot-depot itu hanya melalui sampling. Tidak seluruhnya.
“Sertifikat laik sehat itu diberikan pertama untuk satu tahun. Setelah itu kita periksa lagi seperti semula baru terbitkan sertifikat laik sehat yang berlaku 3-5 tahun,” ujar dr. Ary.
Dalam kurun waktu 3-5 tahun tersebut, Puskesmas bersama Dinkes melakukan melakukan sampling untuk pengawasan terhadap kualitas air. “Beberapa saat yang lalu kita sampling dan tidak ada masalah. Dulu pernah ada enam yang bermasalah, kita cabut sementara sertifikat," katanya.
Namun, menurut dr. Ary, pihaknya belum mengetahui jelas jika ada depot air yang liar alias tak berizin atau belum mengajukan permohonan sertifikat laik sehat kepada Dinkes. Jika ada yang ilegal, ia meminta masyarakat untuk melapor.
“Kalau ada laporan, maka Pemkot akan bersikap. Pol PP akan turun, karena usahanya tidak legal. Kalaupun sudah ada sertifikat, harus ada izin usaha dari BPPT,” ujar dr. Ary.(sam/fri/jpnn)
KUPANG – Akhir-akhir ini depot air isi ulang di Kota Kupang kian marak. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kota Kupang diminta memperketat pengawasan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar
- Jadwal Keberangkatan Kereta Api Stasiun Bandung Berubah, Ini Daftarnya
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal