Dinkes DKI Diminta Tindak RS Harapan Kita

Dinkes DKI Diminta Tindak RS Harapan Kita
Dinkes DKI Diminta Tindak RS Harapan Kita
JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta diminta untuk menjatuhkan sanksi kepada RS Harapan Kita (RSHK) karena dinilai lalai dalam menangani pasien. Meski bukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), namun Pemprov DKI dinilai tetap berwenang untuk menindak RSHK.

"Sebagaimana amanat UU 44/2009 tentang RS bahwa ijin rumah sakit dikelola oleh Dinkes Pemda Otonom maka Dinkes harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi keras terhadap pengelola RS Harapan Kita" ujar anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo kepada wartawan di kantor DPRD DKI, Kamis (27/12).

Selain memberikan sanksi tegas, Pemprov DKI juga harus memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan. Langkah ini harus diambil agar terganggunya penanganan pasien seperti yang dialami Ayu Tria Desiani tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

"Unit emergency seperti ICCU memiliki fungsi vital terhadap keselamatan pasien yang sedang kritis," ujar anggota Komisi E DPRD DKI yang membawahi bidang pendidikan dan kesehatan itu.

JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta diminta untuk menjatuhkan sanksi kepada RS Harapan Kita (RSHK) karena dinilai lalai dalam menangani pasien.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News